√ Cara Cek Denda Tilang Elektronik dan Pembayarannya

Kayeols

Cara Cek Denda Tilang Elektronik dan Pembayarannya – Pengendara kendaraan bermotor baik roda 2 maupun lebih yang melakukan pelanggaran lalu lintas pasti akan kena tilang.

Pelanggaran tersebut bisa saja seperti spion tidak lengkap, surat tidak lengkap, seperti SIM maupun stnk, tidak menggunakan helm, dan masih banyak lagi.

Nah, terkadang kita tidak tahu dimana dan kapan razia kendaraan motor terjadi. Dan jika sudah terjadi, bagaimana cara mengecek dan membayar dendanya?, berikut selengkapnya!.

Cara Cek Denda Tilang Elektronik dengan Mudah

Setelah anda mendapatkan surat tilang, polisi akan memberitahukan besaran dendanya. Jika anda ingin memastikannya, anda bisa mengeceknya secara langsung dengan beberapa cara berikut ini!.

Cek Melalui Situs E-Tilang

Cara ini dapat anda lakukan dengan cara mengakses situs milik Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing. Inilah langkah-langkahnya :

  • Isi kotak dialog yang muncul pada layar utama situs tersebut. Masukkan dengan nomor registrasi yang ada di bagian bawah surat tilang berwarna biru.
  • Jika nomor e-tilang valid, maka akan muncul keterangan informasi yang berisi nomor tilang BRIVA di bagian paling atas, data pelanggar dan jenis kendaraan beserta nomor kendaraan.
Baca Juga:  6 Cara Root Android Tanpa PC/Laptop, Mudah dan Cepat

Informasi besaran maksimal yang diberikan dikategorikan berdasarkan UU No 22 Tahun 2009. Pasal-pasal yang dijelaskan pada situs e-tilang diantaranya yakni :

  • Pasal 281. Tidak mempunyai SIM, besaran denda yang harus kita bayar adalah Rp 1.000.000
  • Pasal 288 Ayat 2. Tidak mampu menunjukan SIM, besaran dendanya adalah Rp 250.000
  • Pasal 280. Tidak adanya plat nomor. Dendanya adalah sebesar Rp 500.000
  • Pasal 285 Ayat 1. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama dan persyaratan teknis lainnya pada motor akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000
  • Pasal 285 Ayat 2. Tidak ada spion, lampu rem, lampu utama, dan persyaratan teknis pada mobil akan dikenakan denda Rp 500.000
  • Pasal 278. Mobil tidak dilengkapi dengan pembuka roda, segitiga pengaman, ban cadangan dan pertolongan pertama pada kecelakaan akan didenda sebesar R p250.000.
  • Pasal 287 Ayat 1. Melanggar rambu lalu lintas dendanya Rp 500.000.
  • Pasal 287 Ayat 5. Melanggar aturan batas maksimal kecepatan tinggi dan rendah akan didenda Rp 500.000.
  • Pasal 288 Ayat 1. Tidak punya STNK besaran denda yang harus dibayar adalah Rp 500.000.
  • Pasal 289. Tidak menggunakan sabuk pengaman denda yang dikenakannya adalah sebesar Rp 250.000.
  • Pasal 291 Ayat 1. Tidak pakai helm akan didenda Rp 250.000.
  • Pasal 293 Ayat 1. Tidak menyalakan lampu utama saa pun malam dan di saat kondisi tertentu akan didenda sebesar Rp 250.000.
  • Pasal 293 Ayat 2. Tidak menyalakan lampu sepeda motor saat siang hari dendanya adalah sebesar Rp 100.000.
  • Pasal 294. Tidak menyalakan lampu sein motor saat berbelok dendanya sebesar Rp 250.000.
Baca Juga:  3 Aplikasi Tidak Penting Pada Smartphone Yang Harus Dihapus

Baca Juga :

Baca Juga:  5 Tips Merubah Tampilan Beranda Smartphone Agar Lebih Nyaman

Cara Bayar

bayar

  • Melalui Mobile Banking BRI
    • Masuk ke aplikasi BRI Mobile
    • Pilih menu “Mobile Banking BRI”, lalu ketuk “Pembayaran”, dan pilih “BRIVA”
    • Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
    • Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda
    • Masukkan nomor PIN
    • Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran
    • Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk selanjutnya ditukar dengan barang bukti yang disita.
  • Via E-Commerce
    • Lihat kode pembayaran denda tilang melalui situs kejaksaan berikut ini https://tilang.kejaksaan.go.id/
    • Buka aplikasi Tokopedia di smartphone Anda
    • Pilih menu “Top Up/Tagihan”
    • Klik “Layanan Pemerintah”, lalu pilih “Penerimaan Negara”
    • Pilih “Bayar PNBP (Penghasilan Negara Bukan Pajak), kemudian masukkan kode pembayaran
    • Lunasi denda tilang menggunakan metode yang Anda inginkan, misalnya OVO, Internet Banking, Mobile Banking, Kartu Kredit, dan lain sebagainya.
    • Selesai.

Jadi itulah cara cek denda tilang elektronik beserta pembayarannya lengkap. Bagi anda yang ingin mengajukan pertanyaan, tulis di kolom komentar.

Sekian artikel ini, semoga bermanfaat ya!.

Bagikan:

Tags

Kayeols

Usaha dan Berdoa itu Sangat Penting, Berjuanglah Sekuat Tenaga, Niscaya Perjuanganmu akan membuahkan Hasil Yang Manis.

Tinggalkan komentar